Studi Kasus Kebijakan Perpajakan Terhadap Pembuat Konten Youtube Sebagai Aset Digital di Indonesia
Oleh
Banyak pembuat konten di sosial media yang masih belum sepenuhnya sadar bahwa monetisasi hasil konten merupakan objek pajak berdasarkan regulasi pajak di Indonesia. Hal ini dikarenakan awamnya pengetahuan soal pajak dan besarnya asumsi bebas pajak para konten kreator, yang membuat mereka merasa tenang tidak membayar pajak, dan belum tegasnya pengaturan soal pengenaan pajak terhadap aset digital dari pembuat atau pengelola akun Youtube. Namun kondisi tersebut berubah setelah para pembuat konten menerima surat klarifikasi dari institusi pajak yang berisi tunggakan pajak yang harus segera dilunasi, dilengkapi dengan informasi sanksi berupa pembekuan dan/atau penyitaan aset.
Artikel ini membahas tentang kewajiban membayar pajak para pembuat konten di sosial media, khususnya pembuat konten di kanal youtube. Selain menjelaskan tentang penggolongan profesi pembuat konten di kanal youtube sebagai wajib pajak, artikel ini juga akan mengungkapkan permasalahan perhitungan pajak penghasilan bagi perusahaan manajemen pengelola akun youtube, maupun bagi pembuat konten youtube, yang keduanya sama-sama menerima monetisasi youtube. Dengan berdasarkan pada studi kasus pembuat konten di kanal youtube, artikel ini menganalisis permasalahan yang dialami oleh para pembuat konten di kanal youtube terkait kewajiban membayar pajak. Artikel ini juga mengevaluasi kebijakan publik terhadap perlindungan aset digital subjek hukum di Indonesia, untuk menghindari abuse of power terhadap pembuat konten di kanal youtube yang telah tertib administrasi perpajakan.
Kebijakan perpajakan yang dianalisis dan dijadikan acuan dalam penulisan artikel antara lain adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“UU No. 36/2008”), UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU No. 28/2007”), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (“PER-17/PJ/2015”). Regulasi pertama yaitu UU No. 36/2008 pada intinya mengatur tentang mekanisme perpajakan di Indonesia danpengenaan tarif progresif. Regulasikedua yaitu UU Cipta Kerja, yangpada intinya mengatur tentangketentuan terbaru perhitungan danpengenaan pajak penghasilan.Regulasi UU No. 28/2007 danPER-17/PJ/2015 mengatur klasifikasi profesi pembuat konten pada asetdigital. Regulasi PMK No. 101/PMK.010/2016 pada intinya mengatur tentang mekanisme perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Selain itu juga didukung dengan dasar hukum antara lain berdasarkan KUHPerdata dalam kaitannya dengan kerjasama atau pemberian pekerjaan dari dan antara manajemen sebagai pengelola akun youtube, dengan talent pembuat konten youtube.
Artikel ini penting karena selain memberikan informasi tentang kewajiban pajak dan cara perhitungan pajak bagi para pembuat konten kanal youtube, juga mengulas sanksi dan konsekuensi hukum juga menjadi hal yang patut diketahui oleh para manajemen dan talent apabila terdapat keterlambatan maupun tunggakan pajak yang belum dibayarkan dari hasil monetisasi kanal youtube. Selain itu, artikel ini juga dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan agar senantiasa mengikuti perkembangan jaman, menghindari abuse of power, dan tetap mengenakan pajak secara adil kepada masyarakat di Indonesia.
Mengutip definisi yang diberikan oleh youtube dalam bagian “Monetisasi Untuk Kreator”, pembuat konten YouTube adalah individu yang membuat konten untuk YouTube (www.youtube.com , 18 April 2023), yang dapat menghasilkan uang dari kontennya melalui monetisasi. Beberapa contoh konten youtube selain video musik, juga berupa video produk, tutorial, listicle yang berupa konten tentang daftar dari sebuah bahasan (seperti daftar makanan terkenal di Jakarta, atau tempat terbaik di Bali, dan lain-lain), video di balik layar, video testimoni seperti podcast misalnya. Melalui konten yang dibuat oleh para pembuat konten di kanal Youtube ini, dapat menghasilkan uang untuk kanal youtube konten kreator dengan cara antara lain melalui penempatan iklan (atau yang dikenal dengan adsense), penjualan merchandise, dan dari langganan atau yang dikenal dengan istilah subscribers.
Merujuk pada definisi pembuat konten kanal youtube tersebut, maka setiap orang maupun perusahaan yang menikmati hasil monetisasi konten kanal youtube, berkewajiban membayar pajak kepada negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 4 UU No. 36/2008 yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang dan/atau badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang memiliki penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, maka wajib membayar pajak penghasilan. Dikarenakan pembuat konten dan/atau perusahaan manajemen yang mengelola akun kanal Youtube menerima penghasilan berupa monetisasi dari hasil iklan, merchandise, maupun langganan (subscribe), maka monetisasi tersebut dikenakan pajak penghasilan. Oleh karena itu berdasarkan kebijakan perpajakan di Indonesia, konten kreator dan/atau perusahaan yang mengelola akun kanal youtube wajib membayarkan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari monetisasi kanal Youtube
Pajak menjadi alat penting bagi negara karena memiliki 4 (empat) fungsi yang berbeda. Dikutip dari situs resmi kompas.com (2022), 3 Pajak memiliki fungsi budgeting (anggaran), fungsi regulated (mengatur), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi. Fungsi budgeting (anggaran) berarti keuangan negara didukung oleh masyarakat melalui pajak. Fungsi regulated (mengatur) berarti adanya kekuatan negara untuk mengatur masyarakat dalam keterlibatannya di anggaran negara untuk pembangunan. Fungsi stabilitas berarti pajak mampu menjadi alat untuk mencapai ekonomi yang stabil di Indonesia untuk menghindari inflasi. Fungsi redistribusi berarti kemampuan menempatkan uang rakyat dalam bentuk pajak tersebut ke dalam anggaran demi pembangunan negara sesuai porsi dan peruntukannya. Pajak menjadi salah satu bukti kekuatan kedaulatan Indonesia dalam praktek bernegara, karena mampu melaksanakan pembangunan yang sebagian besar ditopang oleh masyarakatnya sendiri berupa dukungan finansial melalui pajak (Drs. Panca Mugi Priyatno, M.MHan, 2019). Pajak penghasilan menjadi komponen terpenting bagi negara karena memberikan nominal yang signifikan untuk anggaran pembangunan. Miller, R. dan Chu, V. menyatakan bahwa pajak penghasilan menjadi sumber utama untuk pemasukan negara. World Bank pun berpendapat yang sama, bahwa pajak berperan penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang adil dan merata. Maka pajak menjadi sumber pendanaan penting bagi negara untuk melakukan pembangunan di segala lini sebagai bentuk pelaksanaan amanah pembukaan UUD 1945 (Kementerian Keuangan RI, 2022).
Namun demikian faktanya hingga saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pemungutan pajak terhadap konten kreator pada aset digital, khususnya monetisasi kanal Youtube. Bahkan dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI (“Dirjen Pajak”), pembuat konten kanal Youtube hanya digolongkan sebagai pekerja seni dengan Kelompok Lapangan Usaha kode 90002, namun tidak disebutkan secara tegas sebagai profesi pembuat konten digital (www.cnbcindonesia.com , Februari 2023). Konsekuensinya jika terjadi kesalahan perhitungan menurut Dirjen Pajak, maka Dirjen Pajak harus bekerja ekstra menghitung penghasilan konten kreator Youtube dengan mengandalkan jumlah subscriber dan adsense yang hanya bisa diakses oleh pengelola akun Youtube sebagai pemilik kata sandi di studio Youtube, dan berujung pada pemanggilan pembuat konten Youtube untuk klarifikasi. Hal ini dikarenakan sistem 4 perpajakan di Indonesia mengandalkan self assessment berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU No. 28/2007. Implikasinya, pembuat konten harus menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajak penghasilannya berdasarkan perhitungan sendiri, sehingga rentan kekeliruan perhitungan.
Mengutip pada laman resmi YouTube.com, Kanal YouTube adalah aset digital milik pengguna akun Youtube yang dapat digunakan untuk mengunggah dan membagikan video, memberikan komentar, dan membuat playlist. Dengan kanal Youtube, banyak konten kreator maupun pengelola akun Youtube yang akhirnya menerima pendapatan melalui skema monetisasi dengan bermacam-macam pilihan. Salah satu mekanisme monetisasi akun Youtube adalah menggunakan iklan tradisional atau yang dikenal dengan adsense. Tujuan Youtube menerapkan konsep monetisasi untuk para konten kreator maupun pengelola akun Youtube adalah sebagai bentuk penghargaan atas konten yang telah dibuat di kanal Youtube para konten kreator maupun pengelola akun Youtube. Seluruh data monetisasi ini secara rinci dapat dilihat pada laman Youtube Studio.
Monetisasi pada akun Youtube didapatkan setelah mengaktifkan akun adsense dengan cara menghubungkan kanal Youtube pembuat atau pengelola konten dengan akun adsense dan telah mendapatkan izin atau persetujuan dari akun adsense. Dalam proses aktivasi akun adsense, terdapat beberapa informasi yang harus diberikan oleh pembuat atau pengelola konten antara lain tentang cara pembayaran dan informasi perpajakan. Apabila pembuat atau pengelola konten tidak memberikan informasi pajak, maka monetisasi pembuat atau pengelola konten akan dipotong sebesar 24%. Selain itu, agar monetisasi dapat diterima oleh pembuat atau pengelola akun Youtube, maka harus pula dipenuhi informasi atau identitas pribadi. Hal ini merupakan salah satu bentuk proteksi data dari Youtube dan Adsense agar terhindar dari penipuan maupun kejahatan digital lainnya. Google adsense bahkan dapat menangguhkan pembayaran monetisasi tersebut jika pembuat atau pengelola akun Youtube tidak bisa memberikan kata kunci dan tidak bisa memberikan verifikasi identitas diri. Untuk metode pembayaran dari monetisasi akun Youtube dapat 5 disesuaikan dengan pilihan pembuat atau pengelola akun Youtube, antara lain melalui transfer dana elektronik, melalui Single Euro Payments Area, transfer bank, cek, dan Western Union. Sejak tahun 2016, google adsense memungkinan pembuat atau pengelola konten Youtube untuk menerima pembayaran dalam bentuk mata uang Rupiah, bagi pembuat atau pengelola konten Youtube Indonesia. Konsekuensinya adalah, pembuat atau pengelola konten Youtube yang ingin mendapatkan monetisasi harus rela memberikan identitas personalnya kepada Youtube, dan terkualifikasi sebagai WNI yang menerima penghasilan.
Monetisasi kanal Youtube pada prakteknya saat ini menjadi objek pajak, karena menjadi penghasilan untuk konsumsi atau untuk menambah pembuat atau pengelola akun Youtube. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36/2008 yang menyatakan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPH adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Konsekuensinya, setiap pembuat atau pengelola akun Youtube yang menerima monetisasi wajib untuk membayar pajak dengan cara melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak.
perhitungan yang dilakukan oleh institusi perpajakan yang berakibat pada perbedaan pendapat dan munculnya hutang pajak pembuat atau pengelola akun Youtube. Sebagai contoh, institusi pajak berpendapat terdapat kekurangan bayar pajak atas monetisasi akun Youtube karena institusi pajak mendasarkan perhitungannya pada jumlah subscribers dan likes seluruh unggahan Youtube tahun 2019 namun dilihat di tahun 2022. Padahal jumlah subscribers dan likes unggahan video Youtube di tahun 2019 dengan tahun 2022 berbeda, yang kemungkinan besar terjadi penambahan. Adapun data valid dari monetisasi 2019, sebagaimana telah dijelaskan di atas, dapat dilihat di laman Youtube studio dan hanya yang memiliki kata kunci saja yang dapat membukanya, yang sudah 6 pasti bukan institusi pajak. Konsekuensinya, banyak akhirnya surat klarifikasi dikirimkan kepada pembuat atau pengelola akun Youtube sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat tentang perhitungan pajak yang harus dibayarkan atas penerimaan monetisasi akun Youtube dan adanya resiko dikenakan persentase sebesar 62,5% apabila pembuat atau pengelola akun Youtube tidak memiliki pencatatan keuangan atau pembukuan dan diklasifikasikan sebagai pekerja bebas.
Permasalahan lainnya adalah penggolongan atau klasifikasi profesi pembuat konten Youtube sebagai aset digital, yang secara regulasi belum didefinisikan secara pasti. Kekosongan atas regulasi ini mengakibatkan banyak asumsi untuk menentukan dasar hukum pengenaan pajak monetisasi kanal Youtube. Konsekuensinya, akan terdapat ketidakpastian persentase pengenaan pajak terhadap penghasilan berupa monetisasi, dari aset digital berupa kanal Youtube. Pada akhirnya, pembuat atau pengelola konten kanal Youtube diklasifikasikan sebagai pekerja bebas dan tidak menggunakan sistematika perhitungan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Konsekuensinya, pembuat atau pengelola konten Youtube harus rela menghitung pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif pasal 17 Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Selain dua persoalan di atas, persoalan lainnya adalah pihak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas monetisasi akun Youtube. Faktanya, banyak pembuat konten yang terikat kontrak dengan manajemen artis yang mengelola kanal Youtube pembuat konten. Dengan kata lain, pembuat konten tidak menerima monetisasi langsung dari Youtube karena manajemen artis sebagai pengelola kanal Youtube-lah yang memegang kendali penuh atas kanal Youtube pembuat konten, sehingga mulai dari Youtube studio hingga penerimaan monetisasi kanal Youtube dikuasai oleh manajemen artis dan pembuat konten Youtube hanya menerima honorarium dari manajemen artis selaku pengelola kanal Youtube. Dengan adanya dua subjek hukum dalam satu kanal Youtube yang menggunakan nama 7 popular pembuat konten Youtube, menimbulkan kerancuan siapa yang harus membayar berapa atas pajak penghasilan.
Ketidakpahaman peraturan pajak penghasilan berujung pada pengabaian pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan oleh para pembuat konten dan pengelola kanal Youtube. Hal ini dipahami karena begitu banyaknya regulasi dan cepatnya perubahan peraturan yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Menteri Keuangan RI. Padahal, pembuat konten YouTube adalah individu yang membuat konten untuk YouTube yang dapat menghasilkan uang dari kontennya melalui monetisasi. Dengan kanal Youtube, banyak konten kreator maupun pengelola akun Youtube yang akhirnya menerima pendapatan melalui skema monetisasi dengan bermacam-macam pilihan. Salah satu mekanisme monetisasi akun Youtube adalah menggunakan iklan tradisional atau yang dikenal dengan adsense. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36/2008, monetisasi kanal Youtube pada prakteknya saat ini menjadi objek pajak, karena menjadi penghasilan untuk konsumsi atau untuk menambah pembuat atau pengelola akun Youtube. Namun demikian, dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak atas monetisasi tersebut, ditemukan beberapa persoalan, antara lain sebagai berikut: [1.] kurang tepatnya penggunaan rumusan perhitungan yang dilakukan oleh institusi perpajakan yang berakibat pada perbedaan pendapat dan munculnya utang pajak pembuat atau pengelola akun Youtube; [2.] penggolongan atau klasifikasi profesi pembuat konten Youtube sebagai aset digital, yang secara regulasi belum didefinisikan secara pasti; [3.] pihak yang berkewajiban pembayaran pajak penghasilan atas monetisasi akun Youtube.
Oleh karena itu, penting kiranya agar Indonesia segera memiliki pengaturan yang tegas tentang pengenaan pajak penghasilan kepada pembuat konten dan pengelola kanal Youtube sebagai aset digital, dengan cara: [1.] penegasan klasifikasi profesi seniman yang terlibat dalam pembuatan aset digital, misalkan sebagai musisi, sutradara, produser, dan lain-lain; [2]. Penegasan persentase pajak penghasilan bagi pembuat konten Youtube yang menerima monetisasi lebih sedikit dibandingkan 8 manajemen artis pengelola kanal Youtube; dan [3.] Melakukan sosialisasi atas kebijakan pajak penghasilan secara berkesinambungan untuk meminimalisir ketidaktahuan para pembuat konten dan pengelola akun Youtube tentang kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan.
Bantuan Youtube, Adsense Untuk Youtube, situs resmi Youtube https://support.google.com/youtube/a nswer/11602441?hl=id#:~:text=AdSe nse%20adalah%20program%20Goog le%20yang,AdSense%20dari%20dala m%20YouTube%20Studio.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Pemajakan Baru Youtuber Bergegaslah Lakukan Ini, situs resmi Dirjen Pajak Kemenkeu RI https://pajak.go.id/id/artikel/pemajaka n-baru-youtuber-bergegaslah-lakukan -ini
Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan, 2019, Bela Negara Dalam Perspektif Wajib Pajak, Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Bela Negara, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia https://www.kemhan.go.id/pothan/201 9/04/26/bela-negara-dalam-persektifwajib- pajak.html
Kementerian Keuangan RI, Pajak Untuk Pembangunan Nasional, dari situs resmi Kementerian Keuangan RI https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artik el/baca/14978/Pajak-untuk-Pembang unan-Nasional.html
Miller, R., and Chu V., California’s Tax System: A Visual Guide, Legislative Analyst’s Office https://lao.ca.gov/reports/2018/3805/c a-tax-system-041218.pdf
Pusat Bantuan Youtube, Cara Membuat Channel Youtube, situs resmi Youtube https://support.google.com/youtube/a nswer/1646861?hl=id
Pusat Bantuan Youtube, Mengirimkan Informasi Pajak, situs resmi Youtube https://support.google.com/youtube/a nswer/10390801
Pusat Bantuan Youtube, Memverifikasi Identitas Anda, situs resmi Youtube https://support.google.com/adsense/a nswer/7568896
Shaid, N.J, 2022, Mengenal 4 Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara, situs resmi harian kompas https://money.kompas.com/read/2022 /03/24/190357726/mengenal-4-fungsi -pajak-bagi-pembangunan-negara?pa ge=all.
Tim Redaksi CNBC Indonesia, 2023, Wahai Youtuber Ini Simulasi Cara Hitung Pajak Anda, situs resmi berita CNBC Indonesia https://www.cnbcindonesia.com/news/ 20230223063615-4-416193/wahai-yo utuber-ini-simulasi-cara-hitung-pajakanda
World Bank, Taxes and Government Revenue, official website of World Bank https://www.worldbank.org/en/topic/ta xes-and-government-revenue
Youtube, Cara Monetisasi Untuk Kreator, situs resmi Kebijakan Youtube https://www.youtube.com/intl/ALL_id/ howyoutubeworks/product-features/m onetization/
Youtube Creators, Cara Menghasilkan Uang di Youtube, situs resmi Youtube https://www.youtube.com/intl/id/creato rs/how-things-work/video-monetizatio n/